JEKTVNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), usai menjalani pemeriksaan.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
BACA JUGA:Wow !! Tembus 70 milyar produksi film Buya Hamka
"Pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, dikutip dari pmjnews, Rabu (17/5).
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," lanjutnya
BACA JUGA:6 Tips Menumbuhkan Rambut Dengan Cepat
Ketika keluar dari kejaksaan Agung sekitar jam 12.09 WIB, dirinya menggunakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.