Kasus Gubernur Papua, Pengacara Lukas Enembe Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Kamis 04-05-2023,12:32 WIB
Editor : Sandi

PAPUA, JEKTVNEWS.COM - Kasus gratifikasi proyek infrastruktur yang menggunakan dana APBD oleh Gubernur Papua Lukas Enembe masih terus bergulir hingga saat ini.

Baru-baru ini kabar terbaru terkait, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe berinisial R turut ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

R ditetapkan sebagai tersangka lantaran disebut mengarahkan Lukas untuk bersikap tidak kooperatif selama masa proses hukum oleh KPK.

BACA JUGA:Heboh!! Besok Gerhana Bulan Penumbra Terjadi di Indonesia, Jambi Diperkirakan Jam 22:12 WIB

"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas agar tidak kooperatif," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/5).

Akan tetapi, hal tersebut dibantah oleh tim pengacara Lukas Enembe, yakni Petrus Bala Pattyona.

Menurutnya, pengacara Lukas hanyalah memberikan nasihat kepada Lukas Enembe, sesuai tugasnya sebagai advokat.

BACA JUGA:Di Jambi, Wapres RI Ma'ruf Amin Direncanakan Hadiri Pengukuhan KDEKS

"Dalam UU Advokat menyebutkan bahwa pengacara juga penegak hukum, kalau sesama penegak hukum lalu dikriminalisasikan, merupakan sesuatu yang salah," tuturnya.

Dirinya justru mempertanyakan keputusan KPK yang mengindikasi adanya perintangan yang dilakukan R kepada Lukas Enembe.

BACA JUGA:Kai EXO Akan Menjalani Wajib Militer, Perasaan Fans Campur Aduk

"Mengapa salah, pengacara itu memberikan nasihat dan bertemu untuk klarifikasi berbagai hal. Tetapi, KPK mengatakan nasihat SRR itu menjadi hal yang merintangi," tutupnya.

Kategori :