Anas juga mengimbau agar calon pelamar segera mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran.
“Pemerintah telah mendesain skema kebutuhan ini, dan berharap ke depan kita bisa lahirkan calon-calon ASN yang berdedikasi, kompeten, dan inovatif dalam menyelesaikan permasalahan rakyat,” imbuhnya.
BACA JUGA:Resep Ramadan, Tumis Oncom Anti Ribet
Pelaksanaan seleksi sekolah kedinasan tahun 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Adapun tahapan yang akan dilalui, antara lain, pendaftaran dan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan computer assisted test (CAT).
“Tahapan berikutnya adalah seleksi lanjutan yang pelaksanaannya diatur oleh masing-masing sekolah kedinasan,” imbuh Anas.
Anas kembali mengingatkan calon pelamar dan seluruh masyarakat bahwa seluruh tahapan seleksi sekolah kedinasan mulai dari pendaftaran, pelaksanaan seleksi dengan CAT, hingga penentuan kelulusan sudah terintegrasi dan terkomputerisasi untuk menutup celah kecurangan dan praktik calo.
BACA JUGA:Kembalinya Mendiang Paul Walker Sebagai Brian O'Conner Pada Fast And Furious 10
“Kami selalu ingatkan untuk teman-teman di seluruh Indonesia agar tidak percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi sekolah kedinasan, apalagi sampai meminta sejumlah uang. Semua mekanisme dan sistem seleksi sudah baku jadi dipastikan transparan dan akuntabel,” tutupnya.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). melalui situs https://dikdin.bkn.go.id/ .