Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (18/1/2023) dalam persidangan terdakwa Richard dengan agenda pembacaan tuntutan.
Baca Juga : tidak menyesal putri candrawathi tidak akui perbuatannya atas pembunuhan brigadir j
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Sementara itu, terdakwa Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perintangan penyidikan.
Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (17/1) dalam persidangan terdakwa Sambo dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selas (17/1).
Dalam perkara tersebut, terdakwa Ferdy Sambo terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : kasus pembunuhan brigadir j terdakwa ferdy sambo dituntut penjara seumur hidup
Selanjutnya, Terdakwa Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (18/1) dalam persidangan terdakwa Putri dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1).
Dalam perkara tersebut, terdakwa Putri Candrawathi terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan suaminya yakni Ferdy Sambo.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.