Soal Permintaan Orang Tua Richard Eliezer, Ini Jawaban Presiden RI Jokowi

Selasa 24-01-2023,16:50 WIB
Reporter : Ksandi
Editor : Rnd

jektvnews.com - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai kasus Brigadir J, yang melibatkan mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dimana dalam perkara kasus ini, Presiden RI Jokowi mengatakan bahwa, dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ini.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Presiden RI Jokowi usai dirinya meninjau proyek sodetan kali Ciliwung, di Jakarta, pada hari Selasa (24/1).

Presiden RI Jokowi menegaskan bahwa, terkait permohonan ibu dari salah satu terdakwa, Richard Eliezer, atas keadilan hukuman yang dituntutkan kepada anaknya.

“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Presiden Jokowi, dikutip dari lamaan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pada hari Selasa (24/1).

Menurut Presiden RI Jokowi, intervensi ini tidak bisa dilakukan, bukan hanya pada perkara kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saja, melainkan pada semua kasus hukum.

Baca Juga : samuel hutabarat ayah brigadir j pertanyakan tuntutan jpu terhadap terdakwa bharada e

“Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (intervensi),” jelasnya.

Sebagai Presiden RI, Jokowi juga menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

“Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, ramai diberitakan di berbagai media mengenai ibu dari salah satu terdakwa yakni Richard Eliezer, yakni Rynecke Alma Pudihang, yang meminta agar keadilan atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya yang dinilai terlalu tinggi karena status anaknya sebagai justice collaborator itu.

"Dia sudah melakukan kejujuran, dia sudah berusaha membantu dalam penyelidikan sehingga mereka (aparat) tidak perlu bekerja keras karena keterangan-keterangan yang Richard berikan," kata Rynecke dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (21/1).

Baca Juga : dituntut 12 tahun penjara richard eliezer tahan tangisan

Selain kepada Presiden RI Jokowi, Rynecke juga meminta bantuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat memberikan keringanan hukuman bagi Richard Eliezer.

"Tolonglah Bapak Presiden untuk Bapak Kapolri bisa siapapun yang mendengarkan suara kami ini suara hati kami sebagai orang tua, tolonglah kami, karena kami merasa sangat tidak ada keadilan untuk saat ini," tambah Rynecke.

Diketahui sebelumnya juga, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E ini, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana tuntutan 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Tags :
Kategori :

Terkait