Buang Sampah Di TPS, Tiga Karyawan Pondok Kelapa Didenda Jutaan Rupiah

Senin 20-01-2020,19:01 WIB

Kota Jambi - Akibat melanggar peraturan daerah nomor 8 tahun 2013, tentang pengelolaan sampah minggu malam(19/1) 3 karyawan Rumah Makan Pondok Kelapa diamankan tim gabungan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup kota Jambi.

Kabid Trantip Satpol PP kota Jambi M Fajri mengatakan, akibat membuang sampah di tempat pembuangan sementara hingga mencapai 50 kg ketiga karyawan tersebut diwajibkan untuk membayar denda kepada Pemerintah Kota Jambi dengan besaran Rp5.000.000.

" Untuk malam ini setelah kita koordinasikan dengan pihak pengelola dari Dinas Daerah kita memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp5.000.000 sesuai dengan besaran aturan nya. "Ungkap M Fajri Kabid Trantip Satpol PP Kota Jambi.

Sementara itu Kabid Dinas Lingkungan kota Jambi Kiki meminta kepada para pengusaha untuk dapat membuang sampah di TPA kawasan Talang Gulo. Dimana TPS yang disebar di beberapa titik di kota Jambi diperuntukkan bagi masyarakat bukan untuk limbah usaha.

"Perusahaan-perusahaan atau badan usaha yang memiliki hasil sampah yang melebihi dari 1 m³, seharusnya wajib membuang sampah nya langsung ke TPA, karena TPS-TPS yang ada di wilayah Kota Jambi ini hanya di peruntukkan untuk sampah-sampah tetangga. " Ungkap Kiki Kabid Angkutan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler