Sopir Vanessa Angel Bisa Jadi Tersangka, Ini Pasal Yang Bisa Menjeratnya

Jumat 05-11-2021,08:03 WIB

JEKTV.co.id - Vanessa Angel harus menjadi korban atas kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jombang pada Kamis siang.

Tak hanya Vanessa Angel, peristiwa naas itu pun merenggut sang suami Febri Ardiansyah.

 

Diketahui, Vanessa Angel mengalami kecelakaan setelah mobil Pajero berwarna putih miliknya menabrak beton pembatas jalan.

 

Menurut informasi yang beredar, bahwa kecelakaan tunggal itu diduga terjadi karena kelalaian sopir.

 

Ia mengaku kepada polisi bahwa sedang mengalami kelelahan sebelum kecelakaan maut itu terjadi.

 

Saat ini, sopir belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena masih dalam perawatan pasca kecelakaan.

 

Namun, jika benar karena kelalaian maka sang sopir bisa ditetapkan sebagai tersangka.

 

Adapun pasal yang bisa ditetapkan kepada sopir Vanessa Angel ialah Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.

 

Tags :
Kategori :

Terkait