JAMBI - PTPN VI Jambi menyerahkan Bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), kepada mitra binaan, di kantor pusat kawasan Kenali Asam Bawah Kota Jambi, Selasa (12/10/2021).
Bantuan tersebut, hari ini di serahkan kepada 15 orang pelaku usaha di Kota Jambi, yang juga merupakan mitra binaan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPV VI).
Besaran bantuan tersebut, yakni sekitar 1 milliar, dengan rincian mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100.000.000,- sesuai kebutuhan yang diajukan pelaku usaha itu sendiri.
Seperti yang di sampaikan Muhammad Zulham Rambe, SEVP Business Support PTPN VI Jambi, bahwa bantuan TJSL ini merupakan program yang sudah di mulai sejak berdiri perusahaan perkebunan itu.
Bilangnya, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN VI ingin memberikan manfaat bagi masyarakat luas, tentunya yang berada di wilayah kerjanya. Yakni Provinsi Jambi dan Sumatera Barat.
"Ada dasarnya bantuan ini adalah salah satu wujud kepedulian perusahaan, khususnya BUMN perusahaan yang terapliasi dengan kementerian. Bantuan ini juga bergulir, bukan berbentuk hibah," katanya.
Itu artinya, seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Jambi dan Sumatera Barat, boleh mengajukan bantuan pinjaman dana tersebut. Akan tetapi harus memiliki usaha dan legalitas yang jelas.
"Kami memang mengkhususkan kepada pelaku UMKM yang berada di sekitar wilayah kerja kami, yakni Jambi-Sumatera Barat. Karena apa, karena mereka juga ikut mendukung kesuksesan perusahaan dan menjaga proses produksi yang ada di PTPN VI ini," ujarnya.
Oleh karena itu, selain sebagai wujud kepedulian perusahaan, bantuan dana UMKM PTPN VI ini, juga merupakan bentuk apresiasi dan pemberian manfaat kepada masyarakat luas, bahwa PTPN VI berada di tengah masyarakat kt bisa bermanfaat bagi perekonomian dan usaha penduduk di wilayah kerjanya.
"Karena pada dasarnya, masayarakat dan pelaku usaha yang ada di wilayah kerja kami ini, juga merupakan bagian dari keluarga kami PTPN VI. Walaupun pun mereka tidak berada dalam internal perusahaan, tapi mereka juga berhak menikmati apa yang kita dapatkan. Meskipun ini dalam bentuk pinjaman," bebernya.
Di samping itu, untuk tenggang waktu pinjaman tersebut, yakni selama 3 tahun. Proses pembayarannya pun di tentukan waktunya, dengan bunga yang sangat rendah
Menariknya, dana yang di cicil oleh para pelaku usaha UMKM ini, akan di pinjamkan lagi kepada orang baru yang mengajukan pinjaman. Untuk itu, semakin cepat proses pembayarannya, maka semakin banyak masyarakat atau pelaku usaha lain terbantu.
"Jadi ini bukan program pertama, tapi sudah ada sejak berdirinya PTPN VI dan sudah banyak juga mitra binaan kita yang sudah sukses dalam menjalankan usahanya. Ini juga berkat bantuan yang kami berikan," ucapnya.
Kepada masyarakat yang berada di sekitar lingkungan PTPN VI di Provinsi Jambi dan Sumatera Barat, yang ingin menambah dan meningkatkan perekonomian keluarga lewat usaha bisa menghubungi sekretariat perusahaan.
Dipenuhi syarat, serta semua ketentuannya yang ada. Persyaratannya pun sangat ringan, tidak banyak. Kami pun akan segera menyalurkannya," imbuhnya.