Pengikut ISIS di Indonesia Itu Nyata, Pria Kaya Ini Buktinya, Rela Jual Rumah Rp6 Miliar

Selasa 13-04-2021,10:57 WIB

23 November 2018
AM hendak pulang ke Indonesia. Namun, paspornya dicurigai pihak Imigrasi dan dia ditahan.

30 November 2018
AM dan keluarganya dideportasi ke Indonesia.

13 Maret 2020
AM ditangkap penyidik dan ditahan.

November 2020
AM mulai diadili di PN Jaktim.

31 Maret 2021
PN Jaktim memutuskan AM terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

12 April 2021
PN Jaktim melansir putusan tersebut.

Dalam amar putusannya pada 31 Maret, majelis hakim menyebut AM terbukti ikut terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata ketua majelis Yudisilen dengan anggota Alex Adam Faisal dan Nun Suhaini.

Majelis menyatakan AM terbukti memenuhi kualifikasi perbuatan yang diatur UU Terorisme. Apalagi, ISIS adalah organisasi terlarang.

Sebab, tidak hanya di Suriah akan tetapi juga merambah ke Indonesia.

“Di samping melakukan pelatihan militer, mereka juga melakukan intimidasi dengan berbagai senjata dan modus teror yang mengancam masyarakat sipil yang tidak memiliki pemahaman yang sama dengan mereka,” ujar majelis hakim.

Sumber: www.pojoksatu.id

Tags :
Kategori :

Terkait