Ditolak MK, Gugatan Fikar-Yos Batal Ke Tahap Pembuktian

Selasa 16-02-2021,11:24 WIB

JAMBI- Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela sengketa Pilwako Sungai Penuh 2020, Selasa (16/2). Hasilnya, mahkamah memutuskan permohonan yang diajukan pasangan Fikar Azami-Yos Adrino tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usma, Ketua Majelis Hakim.

Dalam uraian putusannya, Mahkamah tidak meyakini adanya pelanggaran berkaitan syarat pencalonan identitas Calon Walikota sebagaimana didalilkan pemohon. Karena itu dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Berkaitan dengan penarikan dukungan dari partai berkarya dan PPP sebagaimana didalilkan pemohon benar adanya, namun hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalil pemohon juga dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Dengan ditolaknya gugatan pemohon, maka pasangan Ahmadi Zubir-Antos keluar sebagai pemenang Pilwako. Dalam waktu dekat ini, KPU Kota Sungai Penuh akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih. (aiz)

Tags :
Kategori :

Terkait