JAKARTA— Dua mobil yaitu Avanza hitam B 1739PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD ikut membuntuti Habib Rizieq Shihab (HRS) di Tol Cikampek. Dan Polda Metro mengatakan bukan miliknya.
Seperti diketahui, Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan bahwa terdapat dua mobil yakni Avanza hitam B 1739PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD yang terlibat aktif melakukan pembuntutan rombongan Habib Rizieq mulai kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Namun, pihak Polda Metro Jaya tidak mengakui bahwa dua mobil tersebut bagian dari tim lapangan yang bertugas melakukan pembuntutan. Polda Metro mengaku tak tahu mobil tersebut.
Sedangkan untuk kendaraan jenis Avanza hitam B 1739PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD yang menurut keterangan saksi dan hasil identifikasi rekaman CCTV serta analisis rekaman percakapan, terlibat aktif dalam pembuntutan terhadap rombongan MRS.
“Dan itu tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan tugas pembuntutan tersebut,” bebernya.
Bahwa dua mobil tersebut, ikut membuntuti dua mobil laskar FPI Avanza silver dan Chevrolet Spin saat mereka melewati Jalan Raya Klari, Jalan Raya Pantura, Jalan Ahmad Yani, Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui gerbang Tol Karawang Barat.
Adegan ini ketika dua mobil FPI berusaha mengecoh petugas agar tidak mendekat ke mobil yang ditumpangi oleh Habib Rizieq Shihab.
Komnas HAM merekomendasikan agar terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1739PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD, dilakukan pengusutan.
Berikut 4 poin rekomendasi Komnas HAM tersebut.
1. Peristiwa tewasnya 4 orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM.
Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD (Mobil petugas).
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM).
Sumber: www.pojoksatu.id