JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengomentari tindakan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan pembekuan rekening pasca-pembubaran oleh pemerintah. Menurut Munarman, pemerintah telah berbuat zalim kepada FPI. "Kan pengurus Front Pembela Islam sudah tidak ada, jadi mereka menzalimi organisasi yang sudah syahid," kata Munarman, Kamis (7/1).
Munarman juga menepis isu bahwa uang yang ada di rekening FPI adalah hasil tindak pidana. Dia menegaskan uang yang ada di rekening FPI merupakan hasil kumpulan dari para simpatisan dan anggota FPI. "Itu semua uang Front Pembela Islam berasal dari umat. Tuduhan uang berasal dari tindak pidana adalah tuduhan kepada organisasi yang sudah almarhum yang tidak bisa membela diri," ujar Munarman.
Munarman menambahkan, penindasan yang dialami FPI begitu berlipat. Selain dinyatakan terlarang, FPI juga tidak bisa memberikan perlawanan karena dilarang melakukan aktivitas. "Correct (kezaliman dialami FPI berlipat)," kata dia.
Sebelumnya, PPATK mengaku telah membekukan rekening milik ormas terlarang itu pada 30 Desember 2020.
Juru Bicara PPATK M Natsir Kongah menyatakan, lembaganya berwenang membekukan aktivitas rekening FPI. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," kata Natsir dalam keterangannya yang diterima JPNN.COM, Selasa (5/1). (cuy/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com