JAMBI-Gubernur Jambi terpilih pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, Al Haris menganggap gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon CE-Ratu ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hal yang sah-sah saja ditempuh oleh siapapun dalam rangka mencari keadilan terkait proses Pilkada yang menurutnya tidak adil.
"Itu sah sah saja dilakukan oleh siapapun yang ingin mencari keadilan, baik itu pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati maupun Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang merasa dirugikan terhadap hasil maupun proses ketika Pilkada serentak kemarin," tegas Al Haris.
Al Haris juga menegaskan tidak ada persiapan secara spesifik untuk menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi nantinya dikarenakan dirinya yakin MK tidak akan sembarangan dalam mengambil keputusan.
"Tidak ada persiapan begitu spesifik, karena dari awal saya sudah menegaskan kepada seluruh tim untuk menjadikan Pilkada 2020 adil, jujur dan bermartabat sehingga menjadi ajang pesta demokrasi dan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat," ujar Al Haris. (wwn)