Aksi 1812 ANAK NKRI, Novel Bamukmin Bilang Jumlah Massa Belum Bisa Diperkirakan

Jumat 18-12-2020,09:31 WIB

JAKARTA — Massa gabungan Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI, Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212, GNPF Ulama dan beberapa kelompok lainnya akan menggelar aksi 1812 pada hari ini, Jumat (18/12).

Aksi 1812 rencananya berlangsung di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, dengan tuntutan utama mendesak polisi membebaskan Habib Rizieq Shihab dari tahanan Polda Metro Jaya.

Berapa jumlah massa aksi 1812? Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin mengaku belum mengetahui jumlah massa yang akan hadir dalam aksi hari ini.

“Panitia aksi adalah Anak NKRI, adapun massa yang hadir belum bisa diperkirakan,” ujar Novel Bamukmin kepada JPNN.com, Kamis (17/12).

Novel hanya menjelaskan bahwa massa yang hadir dari kawasan Jabodetabek. Pasalnya, kata dia, massa FPI, PA 212, dan elemen masyarakat lainnya di seluruh daerah juga menggelar aksi dengan tuntutan yang sama.

“Jumlah saya belum mengetahui karena hanya massa di Jabodetabek saja. Namun, umat Islam di daerah seluruh indonesia sudah bergerak dengan tuntutan yang sama bahkan mereka siap menyerahkan diri kalau IB HRS tidak dibebaskan,” kata Novel.

Novel Bamukmin menyebut kemungkinan massa yang hadir di aksi 1812 ini mirip dengan aksi bela Islam 212 pada 2016 silam.

“Bisa saja (sama seperti aksi 212) karena umat Islam sangat kecewa atas oknum polisi yang sudah terang-terangan berpolitik mungkar,” tegas Novel.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Desember 2020.

Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020. Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (jpnn/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id

Tags :
Kategori :

Terkait