Majelis hakim mengabulkan gugatan Retno secara verstek karena Agus tidak pernah datang di persidangan meski sudah mendapatkan surat panggilan sidang. Agus sempat mengajukan banding. Alasannya, dia masih ingin mempertahankan rumah tangganya. ”Tapi, bagaimana bisa mempertahankan rumah tangga kalau dianya sendiri begitu (homo)? Putusan banding menguatkan putusan PA. Jadi, mereka resmi bercerai,” katanya. (JPC)
Sumber: www.fajar.co.id