JAMBI - Akibat beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Gubernur Jambi dinyatakan positif Covid19,maka mulai 22 hingga 24 September dinyatakan ditutup dan pelayanan dihentikan sementara.
Hal ini disampaikan Juru bicara Pemerintah Provinsi Jambi Johansyah. Kata dia, hal ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 2259/SE/Setda.org-1.1/IX/2020. Surat ini ditujukan kepada Sekda dan Kepala OPD, untuk menyampaikan ke jajarannya.
"Seperti karena ada ASN Positif Covid19 Setda Provinsi Jambi (ASN) dan Perangkat Daerah lainnya maka akan dilakukan penutupan kantor dan penghentian pelayanan mulai Selasa 22 hingga 24 September," ujar Johansyah.
Edaran ini, kata Johansyah, merujuk pada Pergub nomor 35 tahun 2020. Dia juga menyebut penutupan kantor gubernur ini berlaku untuk semua, dan tak ada satupun pegawai yang masuk kerja termasuk Sekda Kepala Dinas. "Jadi selama 3 hari akan dilakukan penyemprotan desinfektan," katanya.
Selain kantor gubernur, ditambahkan, Johansyah dinas yang tutup yakni Dinas PUPR dan Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi. "Selama kantor tutup, maka harus bekerja dari rumah (WFH) dengan mengirimkan laporan pekerjaan melalui media elektronik yang telah disetujui bersama atasan sebelumnya," kata Johansyah.
Kepada seluruh Dinas di Pemprov Jambi nantinya juga diberlakukan 3 hari penutupan kantor, apabila ada ASN nya yang terkonfirmasi Covid19. Dan bagi pegawai yang kondisinya menurun tak diperbolehkan ke kantor.
Lalu pada hari keempat setelah penutupan, kantor bisa dibuka kembali sebagaimana biasa.
Seperti diketahui untuk Setda Provinsi Jambi ada beberapa ASN yang terpapar Covid19, seperti Pasien 349 dan 371. Lalu untuk Bakeuda yang terpapar merupakan ASN yang berkontak erat dengan adiknya yang baru pulang dari Bali. (aba)