Bripda Waldi, Pembunuh Dosen di Bungo, Dipecat dari Polri

Sabtu 08-11-2025,16:04 WIB
Reporter : Heri
Editor : Lilis

JEKTVNEWS.COM,- Suasana hening mewarnai  Gedung Siginjai Polda Jambi  saat  Komisi Kode Etik Profesi Polri  membacakan putusan untuk  Bripda Waldi Aldiyat .

Setelah melalui sidang selama lebih dari 12 jam, Bripda Waldi, yang sebelumnya bertugas di  Seksi Propam Polres Tebo , resmi  dipecat dari kepolisian  dengan status  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sidang tersebut digelar di  Mapolda Jambi , Jumat 7 November 2025, dipimpin langsung oleh  Plt. Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison , dan dihadiri oleh para saksi, termasuk  dokter Rumah Sakit Bhayangkara , anggota  Polres Bungo dan Polres Tebo , serta  adik kandung korban  yang mengikuti jalannya sidang secara daring.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Priyanto , menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Bripda Waldi dikategorikan sebagai  pelanggaran tercela  dan  tidak dapat ditoleransi  dalam tubuh Polri. Dari hasil sidang, Waldi menerima putusan tersebut tanpa perlawanan, sementara  proses hukum pidananya masih terus berjalan.

Diketahui, kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang dosen keperawatan bernama  EY  di rumahnya di  Perumahan Al-Kausar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo , pada  Sabtu, 1 November 2025.

Korban ditemukan setelah rekan-rekannya khawatir karena tidak masuk kerja selama dua hari dan tidak dapat dihubungi. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku pembunuhan tak lain adalah  Bripda Waldi , yang diduga menjalin  hubungan asmara dengan korban.

Kategori :