Polresta Jambi Gagalkan Perdagangan Dua Siamang Dilindungi

Polresta Jambi Gagalkan Perdagangan Dua Siamang Dilindungi

--

 JEKTVNEWS.COM,-KOTA JAMBI – Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil menggagalkan transaksi jual beli dua ekor satwa dilindungi jenis siamang di wilayah Kota Jambi.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BS (41), warga Kecamatan Kota Baru, saat hendak melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi di kawasan Paal Sepuluh, Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua ekor anak siamang jantan yang disimpan di dalam keranjang buah, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan satwa ilegal.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan serta berkoordinasi bersama BKSDA Jambi.

Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Iptu Dhea Cakra Tirta, menjelaskan bahwa dua ekor satwa yang diamankan dipastikan merupakan jenis satwa yang dilindungi undang-undang. Saat ini, kedua siamang tersebut telah diamankan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Satwa yang diamankan merupakan jenis yang dilindungi dan saat ini sudah diserahkan untuk penanganan serta perawatan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku kini diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: