Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Ini Penjelasan MUI

Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Ini Penjelasan MUI

--

JEKTVNEWS.COM–Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang ditunaikan di akhir bulan Ramadhan sebagai penyempurna ibadah puasa. Ibadah ini tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga memiliki fungsi sosial karena diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan.

Secara umum, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok sebanyak satu sha’. Di Indonesia, jumlah tersebut biasanya setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras.

Lantas, apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dengan uang?

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa dalam perkembangan praktik keagamaan terdapat konsep _al-māl al-mutaqawwim_ , yakni harta yang memiliki nilai dan manfaat secara syar’i.

Menurutnya, konsep tersebut menjadi landasan diperbolehkannya pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, selama nilainya setara dengan bahan makanan pokok dan dinilai lebih bermanfaat bagi penerima.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu menambahkan, dalam literatur fikih klasik mayoritas ulama memang menganjurkan zakat fitrah dalam bentuk makanan.

Namun, mazhab Hanafi memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang. Pendekatan ini didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar bagi fakir miskin, dan kini menjadi salah satu rujukan dalam praktik modern.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 65 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan zakat fitrah dengan pendekatan moderat.

Dalam fatwa tersebut, zakat fitrah tetap dianjurkan dibayarkan dalam bentuk beras sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengikuti sunnah. Meski begitu, pembayaran dengan uang tetap diperbolehkan apabila dianggap lebih memberikan manfaat bagi mustahik, dengan menyesuaikan rata-rata harga beras.

Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp50 ribu per jiwa melalui Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026. Nilai ini setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter.

Menurut Kiai Cholil, besaran tersebut bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok di masing-masing daerah agar tetap mencerminkan prinsip keadilan dan kemaslahatan.

Ia menegaskan bahwa inti dari zakat fitrah tidak hanya terletak pada bentuknya, tetapi pada tujuannya, yaitu membantu fakir miskin dan menghadirkan kebahagiaan di hari raya.

“Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa ajaran Islam mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman tanpa meninggalkan prinsip utamanya,” tegasnya. 

Sumber: finnews.com