
JEKTVNEWS.COM- Ulang tahun DKI Jakarta yang ke-498 tahun ini disambut dengan cara yang tak biasa tapi sangat bermanfaat bagi warganya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang dimulai pada hari Sabtu, 14 Juni 2025, dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025 mendatang. Namun, jangan buru-buru senang dulu—program ini hanya membebaskan denda keterlambatan, bukan pokok pajaknya!
BACA JUGA:PTPN IV PalmCo Raih PROPER Biru, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Transisi Energi Hijau
Program ini sejatinya menjadi semacam ‘kado’ dari pemerintah daerah bagi warganya yang masih punya tunggakan pajak kendaraan. Namun, tidak seperti daerah-daerah lain yang benar-benar menghapuskan seluruh tunggakan, DKI Jakarta memilih untuk hanya memberi keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan, sementara pokok pajak tetap harus dibayar penuh.
Banyak warga mengira pemutihan berarti penghapusan seluruh beban pajak termasuk pokok dan dendanya. Namun, dalam konteks Jakarta, pemutihan di sini maksudnya adalah penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan bagi para wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak.
Jadi jika Anda punya tunggakan pajak kendaraan selama setahun, maka dalam periode program ini, Anda hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda yang biasanya bisa cukup besar. Artinya, ini adalah kesempatan emas bagi warga Jakarta untuk ‘menebus dosa’ pajaknya dengan biaya yang jauh lebih ringan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menekankan bahwa tujuan utama dari program ini bukan semata-mata soal menghapuskan denda, melainkan memberi insentif bagi warga yang akhirnya mau tertib pajak.
BACA JUGA:Civil War Tiket BLACKPINK dan G-Dragon Dimulai Hari Ini Siap-Siap Adu Cepat!
“Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa. Kalau ada tunggakan, maka yang dibayarkan cukup pokoknya saja, tanpa sanksi denda,” ujar Lusiana.
Ia juga menjelaskan bahwa program ini dirancang sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, tanpa membuat mereka merasa terlalu terbebani oleh denda-denda yang menumpuk.
Program ini mendapat respons positif dari masyarakat, terutama mereka yang selama ini kesulitan membayar pajak karena dendanya sudah terlampau tinggi. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan bahwa pemutihan ini bukan diberikan kepada siapa saja yang tidak membayar pajak.
"Pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang mau bayar pajak pada saat itu," kata Pramono. Menurutnya, ini merupakan insentif untuk orang yang datang dan membayar, bukan hadiah bagi yang abai.
Pernyataan ini penting untuk menegaskan bahwa pemerintah ingin mendorong kesadaran, bukan malah memanjakan mereka yang lalai.
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini, jangan sampai datang ke kantor Samsat atau Gerai Pelayanan Pajak dengan tangan kosong. Pastikan Anda membawa:
-
STNK asli dan fotokopinya
-