
Kejagung tampaknya ingin mengirim pesan bahwa “pendampingan hukum” bukanlah tameng untuk berlindung dari jerat hukum jika pada kenyataannya rekomendasi itu diabaikan.
BACA JUGA:Mental Goyah di Manila, Menyingkap Kekalahan Voli Putri Indonesia dari Kazakhstan
Publik kini menanti sikap tegas Kejaksaan Agung. Apakah penyelidikan ini akan berujung pada penetapan tersangka dari pihak Kemendikbud Ristek, rekanan vendor, atau pejabat tertentu? Ataukah akan berhenti di tengah jalan?
Yang jelas, Kejagung menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman dan pihaknya akan terus menelusuri sejauh mana rekomendasi hukum dilanggar.
Kini, semua mata tertuju pada Kejagung dan apakah lembaga itu mampu menuntaskan perkara ini dengan transparan dan tuntas. Di saat yang sama, publik berharap agar proyek pendidikan tidak menjadi lahan bancakan, melainkan warisan masa depan bangsa.