Laptop Korupsi Era Nadiem! Polemik Chromebook, Rekomendasi Jaksa, dan Misteri Pembelokan Teknis

Rabu 11-06-2025,09:30 WIB
Reporter : Diana Hrp
Editor : Diana Hrp
Laptop Korupsi Era Nadiem! Polemik Chromebook, Rekomendasi Jaksa, dan Misteri Pembelokan Teknis

JEKTVNEWS.COM - Kisah digitalisasi pendidikan yang dulu sempat dielu-elukan sebagai langkah canggih Kemendikbud Ristek di era Nadiem Makarim, kini berubah jadi sorotan hukum. Alih-alih menjadi simbol kemajuan teknologi pendidikan, pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 justru tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi.

Proyek yang bertujuan memberikan akses teknologi ke sekolah-sekolah ini awalnya tampak mulus. Namun, belakangan terungkap bahwa di balik semua proses pendampingan dan pengawasan, ada celah hukum yang tidak ditutup rapat—yang kini menjelma menjadi temuan kasus yang serius.

BACA JUGA:IHSG Berpotensi Melaju ke 7.345! Ini Sinyal Kuat dan Rekomendasi Saham dari Para Analis

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kejaksaan melalui unit Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara) memang sudah dilibatkan sejak awal proyek. Pihak Jamdatun memberikan rekomendasi hukum agar proses pengadaan dijalankan sesuai aturan perundang-undangan.

Namun, Harli menekankan bahwa peran kejaksaan dalam pendampingan tidak bersifat eksekutif. Artinya, mereka hanya memberikan pendapat hukum, bukan mengatur atau memaksakan keputusan. Realisasi dari rekomendasi itu sepenuhnya diserahkan kepada Kemendikbud Ristek sebagai pihak pelaksana. “Pendampingan itu sifatnya memberi pendapat hukum. Sudah dinyatakan bahwa pengadaan harus sesuai mekanisme hukum yang benar,” ujar Harli.

Dengan kata lain, jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan atau diselewengkan, tanggung jawabnya ada pada lembaga pemohon.

BACA JUGA:Lewat Program Desa BRILiaN, BRI Dorong Terwujudnya Desa Wisata sebagai Destinasi Unggulan Daerah

Di sisi lain, muncul pula indikasi bahwa rekomendasi teknis internal pun tidak sepenuhnya diikuti. Harli menyebutkan bahwa Tim Teknis internal Kemendikbud Ristek sebenarnya menyarankan penggunaan sistem operasi Windows untuk kebutuhan laptop pengajaran di sekolah.

Namun, alih-alih mengikuti rekomendasi itu, pihak pelaksana justru mengubah arah ke sistem Chromebook, yang berpotensi menimbulkan pertanyaan:

  • Apakah perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan profesional?

  • Ataukah ada tekanan atau kepentingan dari pihak-pihak tertentu?

Kejagung menyebut bahwa perubahan ini semestinya tetap didasarkan pada perbandingan legal dan teknis yang kuat, bukan sekadar keputusan sepihak. “Jajaran Jamdatun melihat agar pengadaan ini dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, dengan membandingkan produk secara adil,” jelas Harli.

BACA JUGA:IHSG Berpotensi Melaju ke 7.345! Ini Sinyal Kuat dan Rekomendasi Saham dari Para Analis

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang kini tak lagi menjabat, menyatakan keterkejutannya saat tahu bahwa proyek Chromebook kini tengah diusut. Dalam konferensi pers pada 10 Juni 2025, Nadiem menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan pada saat itu telah melibatkan berbagai lembaga negara, termasuk:

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit

Kategori :