
Untuk menjadi penerima PKH, Anda harus memenuhi kriteria berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP yang valid
-
Terdaftar dalam DTKS Kemensos
-
Bukan anggota ASN, TNI, atau POLRI
-
Tidak menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja
Cara Cek Status Penerima PKH 2025
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
Langkah-langkahnya:
-
Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
-
Masukkan data wilayah sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
-
Masukkan kode captcha yang tertera
-
Klik tombol "Cari Data"
-
Jika terdaftar, informasi akan muncul; jika tidak, akan ada keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM"
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Langkah-langkahnya:
-
Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store atau App Store
-
Buat akun dengan mengisi data: NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, email, dan nomor telepon
-
Unggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi
-