
JEKTVNEWS.COM- Peristiwa tragis terjadi di kawasan Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu dini hari (24 Mei 2025). Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19), meregang nyawa setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak oleh sebuah mobil BMW yang dikemudikan oleh sesama mahasiswa UGM dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya melibatkan kematian seorang mahasiswa muda berbakat, tetapi juga karena munculnya dugaan manipulasi bukti setelah kejadian, yakni penggantian pelat nomor kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
Berdasarkan informasi dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman, Christiano yang mengendarai mobil BMW melaju dengan kecepatan 50–60 km/jam di jalur kanan. Padahal, batas kecepatan maksimum di area tersebut hanyalah 40 km/jam. Saat hendak mendahului kendaraan di depannya, mobil BMW tersebut menabrak Argo yang mengendarai sepeda motor. Tabrakan tidak terhindarkan karena jarak yang terlalu dekat dan Christiano diduga kehilangan konsentrasi.
Kepala Polresta Sleman, Komisaris Besar Polisi Edy Setianto Erning Wibowo, menyampaikan bahwa tidak ada indikasi upaya menghindar atau pengereman sebelum tabrakan terjadi. “Pengereman dilakukan justru setelah mobil mengenai korban,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (28 Mei 2025).
Christiano kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena mengemudi dengan ceroboh hingga menyebabkan kematian orang lain. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp12 juta.
BACA JUGA:Kevin Diks Incar Trofi Kedua Bersama FC Copenhagen Sebelum Bela Timnas Indonesia
Kasus ini menjadi semakin kompleks setelah terungkap bahwa pelat nomor kendaraan yang digunakan saat kejadian (F 1206) telah diganti secara diam-diam dengan pelat nomor lain (B 1442 NAC) saat mobil telah diamankan di halaman belakang Mapolsek Ngaglik.
Menurut Kombes Erning, tindakan mengganti pelat tersebut dilakukan oleh seseorang tanpa izin dan tanpa sepengetahuan petugas jaga. Aksi tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di area kantor polisi. “Kami telah mengamankan pelaku penggantian pelat nomor dan saat ini tengah mendalami hubungannya dengan tersangka,” ungkapnya.
Polisi belum mengungkap identitas pelaku yang mengganti pelat tersebut, namun memastikan bahwa yang bersangkutan bukan anggota kepolisian. Diduga kuat bahwa pelaku adalah rekan dari tersangka Christiano, tetapi keterlibatan lebih lanjut masih dalam proses penyelidikan intensif.
Selain pelat nomor yang diganti, polisi juga menemukan beberapa pelat nomor lain di dalam mobil BMW milik Christiano. Penemuan ini menimbulkan dugaan bahwa tersangka kerap bergonta-ganti pelat nomor, meskipun belum diketahui untuk tujuan apa. Penyidik masih menyelidiki apakah tindakan tersebut berkaitan dengan pelanggaran hukum lainnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun di Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Angkat Bicara, Kejagung Terus Usut
Dari hasil penyelidikan sementara, Christiano diketahui memiliki aktivitas padat sebelum kecelakaan terjadi. Pada hari yang sama, ia mengikuti kuliah sejak pagi, kemudian melanjutkan dengan bersepeda dan bermain padel. Setelahnya, ia kembali mengikuti kelas hingga sore hari.
Tidak berhenti di situ, malam harinya Christiano sempat bermain biliar dan mengunjungi kost temannya sampai pukul 23.30 WIB. Sekitar pukul 00.40 WIB, ia keluar dari kontrakan dan berkendara sebelum akhirnya mengalami kecelakaan fatal pada pukul 01.00 WIB.
“Bisa saja tersangka mengalami kelelahan yang menyebabkan kurang fokus saat mengemudi,” ujar Erning.
Merespons tragedi yang menimpa salah satu mahasiswanya, Fakultas Hukum UGM langsung bergerak cepat. Wakil Dekan FH UGM, Heribertus Jaka Triyana, menyatakan bahwa pihak fakultas membentuk tim khusus untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Tim tersebut berasal dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UGM.
“Pembentukan tim kuasa hukum ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami terhadap almarhum Argo sebagai bagian dari keluarga besar Fakultas Hukum UGM,” kata Jaka dalam konferensi pers di kampus FH UGM.