Waspadai Penyalahgunaan NIK! Ini Cara Cek Apakah KTP Kamu Dipakai untuk Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Kamis 29-05-2025,11:53 WIB
Reporter : Diana Hrp
Editor : Diana Hrp
Waspadai Penyalahgunaan NIK! Ini Cara Cek Apakah KTP Kamu Dipakai untuk Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Kode Captcha untuk verifikasi

Ajukan Permohonan

  • Unggah dokumen pendukung (KTP atau paspor)

  • Centang pernyataan kebenaran data

  • Klik Ajukan Permohonan

Cek Status Layanan

  • Setelah permohonan diterima, kamu akan mendapatkan email konfirmasi dan nomor pendaftaran

  • Proses pengecekan memakan waktu maksimal 1 hari kerja

  • Hasil akhir berupa laporan kredit akan dikirim melalui email

BACA JUGA:BRI Catat Kinerja Positif di Kuartal I 2025, CASA Capai Rp934,95 Triliun Berkat Digitalisasi dan AgenBRILink

2. Cek Offline di Kantor OJK

Jika kamu ingin melakukan pengecekan langsung, datanglah ke kantor OJK terdekat dengan membawa:

Dokumen Wajib:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi dan asli KTP

  • Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi dan asli paspor

  • Jika diwakilkan: Sertakan surat kuasa

Setelah semua dokumen diverifikasi oleh petugas OJK, hasil laporan kredit atau pinjaman yang terdaftar atas nama kamu akan dikirim ke email yang kamu cantumkan saat pendaftaran. Jika dari hasil pengecekan kamu menemukan adanya pinjaman yang tidak pernah kamu ajukan, maka kamu harus segera melaporkannya ke OJK. Berikut adalah beberapa saluran pelaporan:

1. Call Center OJK

  • Hubungi nomor 081-157-157-157

  • Sampaikan keluhan dan minta bantuan verifikasi pinjaman atas namamu

2. Email Layanan Pengaduan

  • Kirim laporan melalui email: waspadainvestasi@ojk.go.id

  • Sertakan:

Kategori :