JEKTVNEWS.COM – Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus operandi dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus ini menyeret nama Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Arsin, istrinya, serta beberapa saksi lain yang mengetahui penerbitan sertifikat ilegal tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi bahwa Arsin dan pihak terkait menggunakan dokumen palsu dalam proses pengajuan hak kepemilikan lahan.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa terlapor dan rekan-rekannya membuat serta menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (10/2) malam.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ada pihak-pihak lain yang turut membantu dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Saat ini, penyidik tengah melengkapi alat bukti guna mengusut peran masing-masing individu dalam kasus ini.
Djuhandani juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendalami keterlibatan pejabat yang menerbitkan sertifikat HGB maupun SHM di wilayah laut Tangerang. Proses penyelidikan masih difokuskan pada tahap awal, dimulai dari surat pengajuan yang berasal dari tingkat kepala desa.
"Saat ini, kami masih menelusuri proses penerbitan sertifikat, yang diawali dari surat yang dikeluarkan oleh kepala desa. Nantinya, kami akan mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini," jelasnya.
Dalam penyelidikan yang telah dilakukan, Bareskrim telah memeriksa total 44 saksi, termasuk Arsin, istrinya, warga desa, serta sejumlah pejabat dari kementerian terkait. Djuhandani menegaskan bahwa penyidik juga telah melibatkan para ahli untuk menguatkan bukti dalam kasus ini.
"Kami telah memanggil perwakilan dari kementerian dan instansi terkait, serta meminta keterangan dari para ahli untuk mendukung proses penyidikan," katanya.
Saat ini, Arsin masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, Djuhandani tidak menutup kemungkinan bahwa statusnya dapat meningkat menjadi tersangka jika ditemukan cukup bukti yang mendukung keterlibatannya.
BACA JUGA:KPU Provinsi Jakarta dan Jawa Timur Konsultasi ke Pusat
"Kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Arsin dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka, atau jika ada keterlibatan pihak lain yang harus dikembangkan lebih lanjut dalam penyidikan," tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi utama, yaitu Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod. Langkah ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat.
Seiring dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, Bareskrim telah menemukan unsur dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Penyidik kini fokus pada pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti guna menetapkan tersangka dalam skandal pemalsuan sertifikat di wilayah laut Tangerang.