Rekonstruksi Kasus Narkoba Jaringan Helen Di Jambi

Sabtu 08-02-2025,12:38 WIB
Reporter : heri
Editor : Admin

JEKTVMEWS.COM,- Guna melengkapi penyelidikan dua tersangka , yakni  Helen dan Diding , yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi , Bareskrim Polri lakukan rekontruksi di dua TKP di Jambi, pada kamis , 6 februari 2025 .

Lokasi pertama dilakukan diwilayah Pulau Pandan , Kecamatan Danau Sipin , dengan melakukan 12 adegan, dilanjutkan di kediaman Helen di wilayah Kebun Handil , Kecamatan Jelutung dengan 13 adegan.

Dirresnarkoba Polda Jambi , Kombes Pol Ernesto Saiser menyampaikan , rekontruksi ini bertujuan untuk, melengkapi berkas perkara Helen dan Diding , yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi , Bareskrim Polri bersama Dirresnarkoba Polda Jambi, turut juga di hadiri Kapolresta Dan Kapolsek Jelutung ,

ernesto mengungkapkan, rekonstruksi ini lebih dominan menjerumus pada tindak pidana narkoba yang dilakukan Helen dan Diding, sementara tindak penyucian uang atau tppu itu, penyidikan nya dilakukan oleh tindak pidana narkoba bareskrim polri .

SAAT rekontruksi berlangsung , menurut keterangan saksi , di kediaman Helen telah terjadi transaksi sebanyak 3 Miliyar Rupiah dengan menggunakan 3 kantong plastik besar , uang tersebut merupakan hasil dari penjualan narkoba di Pulau Pandan yang di lakukan Diding .

selanjutnya , ernesto menambahkan , terkait tersangka Diding , pihaknya akan titipkan di lapas kelas 2 a kota Jambi , sementara Helen akan dititipkan di lapas perempuan muaro Jambi .

 

Kategori :