JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535, hal ini mulai berlaku nantinya pada bulan Januari 2025 mendatang.
Sebelumnya, pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP Provinsi Jambi sebesar Rp3.037.122, dan di tahun 2025 naik sekitar 6,5 persen.
Dikatakan Gubernur Jambi Al Haris, kenaikan UMP ini sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Kemudian juga kenaikan ini berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi daerah dan tingkat inflasi.
“UMP Jambi 2025 jumlahnya Rp3.234.535, atau naik Rp197.413 dari tahun sebelumnya,” kata Gubernur Jambi Al Haris, Rabu (11/12/2024).
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, PTPN Rilis Varietas Kultur Jaringan Kelapa Sawit dengan Potensi CPO Tinggi
Selain UMP, sektor-sektor tertentu juga mendapatkan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS). Seperti halnya pekerja di bidang pertambangan, UMS ditetapkan sebesar Rp3.299.270, naik sebesar 3 persen dari sebelumnya. Sedangkan pekerja di sektor perkebunan mendapatkan UMS 0,25 persen lebih tinggi dari UMP, yaitu sebesar Rp3.242.600.