Selain itu, calon peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTP dan pernyataan yang memuat kelengkapan data seperti nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan pada KTP elektronik, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, pernyataan kebenaran data, pernyataan tidak akan melakukan kecurangan, serta pernyataan bersedia dituntut dan mengganti kerugian negara.
“Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran. Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta kartu prakerja tersebut,” terang Rudy saat konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020). (dbs)