JEKTVNEWS.COM - Mencegah kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memerlukan upaya yang terintegrasi dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu, pengawas, peserta, dan masyarakat.
Pengawasan yang Ketat dan Transparan, penyelenggara pemilu seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap seluruh tahapan Pilkada. Penggunaan teknologi, seperti real-time monitoring, juga dapat meningkatkan transparansi.
Memanfaatkan teknologi seperti e-voting atau e-rekapitulasi dapat mengurangi potensi manipulasi suara. Selain itu, publikasi hasil sementara yang diperbarui secara berkala memungkinkan masyarakat ikut memantau hasil perolehan suara secara langsung.
Penguatan Pengawasan Partisipatif, masyarakat harus diberikan kesempatan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pilkada, baik secara langsung maupun melalui platform daring. Misalnya, aplikasi pengaduan yang memudahkan masyarakat melaporkan pelanggaran dengan bukti yang jelas.
BACA JUGA:Kpu Telah Tetapkan Calon Terpilih Pemilu Legislatif 2024
Sosialisasi dan pendidikan pemilu, Masyarakat perlu diedukasi tentang hak dan kewajiban mereka dalam Pilkada, serta bahaya dari politik uang dan dampak buruk kecurangan pemilu. Edukasi ini dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilu, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat.
Penegakan hukum yang tegas , harus diterapkan secara tegas terhadap pelaku kecurangan, termasuk politik uang, intimidasi, manipulasi suara, atau penyebaran informasi palsu. Sanksi yang jelas akan memberi efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Memperkuat peran saksi di TPS, setiap pasangan calon harus memiliki saksi yang kompeten di tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara. Saksi-saksi ini juga bisa bekerja sama dengan Bawaslu untuk melaporkan kecurangan yang mungkin terjadi.
Audit Independen, penyelenggara pemilu dapat mengadakan audit independen untuk memastikan semua proses berlangsung sesuai aturan. Lembaga independen yang dipercaya masyarakat bisa ditugaskan memeriksa keakuratan data dan transparansi pelaksanaan Pilkada.