Pilkada Dalam Persimpangan Demokrasi Lokal
Dr. Pahrudin-Istimewa/jektvnews.com-
JEKTVNEWS.COM - Seiring dengan keprihatinan publik terhadap tingkat demokrasi lokal semakin meningkat, wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali muncul. Dorongan untuk mengevaluasi atau bahkan mengubah proses pilkada muncul sebagai akibat dari biaya politik yang tinggi, banyaknya kasus korupsi kepala daerah, dan politik uang yang luas. Dalam keadaan seperti ini, pilkada tidak langsung yang dilakukan oleh DPRD sering dianggap sebagai pilihan kebijakan yang lebih efektif. Namun, masalahnya lebih dari hanya memilih prosedur; lebih penting lagi untuk memastikan bahwa kebijakan pilkada dapat benar-benar meningkatkan demokrasi lokal.
Dari sudut pandang kebijakan publik, pilkada bukan tujuan akhir, tetapi merupakan alat untuk membangun pemerintahan daerah yang demokratis, akuntabel, dan efisien. Oleh karena itu, pembicaraan tentang pilkada langsung versus tidak langsung harus diletakkan dalam konteks tujuan kebijakan, pencapaian yang dicapai, dan konsekuensi yang akan dihasilkan dari tindakan tersebut dalam jangka panjang. Berbicara tentang prosedur tanpa melakukan analisis kebijakan yang lengkap berisiko menyederhanakan masalah yang sebenarnya bersifat struktural.
pilkada langsung lahir sebagai kebijakan korektif pascareformasi. Dengan membuka ruang untuk partisipasi politik yang luas, negara berusaha memperbaiki praktik demokrasi lokal yang sebelumnya otoriter dan sentralistis. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan legitimasi kepala daerah, meningkatkan akuntabilitas publik, dan mendorong pemerintah daerah untuk bertindak sesuai dengan tuntutan masyarakat. Dalam kerangka kebijakan, prinsip partisipasi dan kedaulatan rakyat adalah pilar utama demokrasi lokal.
Namun, hampir dua dekade pelaksanaannya menunjukkan bahwa tujuan kebijakan berbeda dari hasil yang dicapai. Biaya penyelenggaraan pilkada terus meningkat, sementara biaya politik yang harus ditanggung kandidat menghasilkan insentif yang tidak menguntungkan berupa mahar politik dan politik uang. Situasi ini menjadi lebih buruk karena penegakan hukum tidak konsisten dan pengendalian pendanaan politik yang tidak efektif. Akibatnya, pilkada langsung sering menghasilkan kepemimpinan daerah yang transaksional dan rentan terhadap korupsi, yang merupakan hasil politik yang tidak diharapkan.
Pada kondisi seperti inilah wacana pilkada tidak langsung muncul kembali. Sebagian orang percaya bahwa mekanisme ini lebih efektif, lebih hemat biaya, dan memiliki konflik sosial yang relatif rendah. Argumen ini tampak rasional dari sudut pandang stabilitas pemerintahan dan kebijakan fiskal, terutama di tengah keterbatasan anggaran negara. Dalam membela pilkada tidak langsung, kata "efisiensi" sering digunakan.
Kebijakan publik, bagaimanapun, tidak dapat diukur hanya dari efisiensi biaya. Pilkada memiliki dampak yang signifikan terhadap partisipasi publik dan akuntabilitas kekuasaan. Ketika pemilihan kepala daerah dipindahkan ke DPRD, locus kedaulatan beralih dari rakyat ke elite politik. Dalam analisis kebijakan, situasi ini disebut pengambilan elit, yang berarti kepentingan elit mengontrol proses pengambilan keputusan lebih dari keinginan masyarakat umum. Ada dampak pada kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal dan legitimasi kepala daerah.
Pengalaman Indonesia sebelum reformasi menawarkan pelajaran yang sangat berharga. Kepala daerah yang dipilih melalui pilkada tidak langsung cenderung lebih bertanggung jawab kepada partai politik dan fraksi DPRD daripada masyarakat. Pemilihan yang dilakukan secara tertutup juga sulit untuk diawasi secara publik dan rawan transaksi politik. Jika tujuan kebijakan pilkada adalah untuk membuat pemerintahan daerah yang bertanggung jawab, mekanisme yang melemahkan kontrol publik mungkin tidak berhasil.
Karena itu, perdebatan pilkada langsung versus tidak langsung seharusnya dibaca sebagai sinyal perlunya pembelajaran kebijakan (policy learning), bukan sekadar pergantian kebijakan (policy shifting). Demokrasi lokal menghadapi masalah yang lebih besar daripada hanya proses pemilihan; masalah utamanya adalah kekurangan institusi pendukung kebijakan. Penegakan hukum tidak konsisten, partai politik tidak melakukan kaderisasi dengan baik, dan sistem pendanaan politik tidak transparan.
Perubahan mekanisme pilkada hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya, jika tidak ada perbaikan pada elemen-elemen ini.
Reformasi pilkada langsung yang tepat adalah pilihan yang lebih logis dalam konteks kebijakan publik. Pengurangan aturan tentang pendanaan kampanye, peningkatan transparansi dan audit dana politik, pembatasan biaya kampanye, dan sanksi tegas terhadap praktik mahar politik dan politik uang adalah beberapa reformasi. Agar pilkada tidak semata-mata menjadi tempat perlombaan uang, penguatan partai politik sebagai lembaga kaderisasi harus menjadi prioritas utama.
Selain itu, pilkada harus dipadukan dengan kebijakan lokal yang meningkatkan demokrasi deliberatif. Meskipun pemungutan suara berlangsung, partisipasi warga harus dipertahankan melalui mekanisme pengawasan publik, keterbukaan informasi, dan forum konsultasi kebijakan daerah. Oleh karena itu, pilkada membuka jalan untuk tata kelola pemerintahan daerah yang lebih aktif dan responsif.
Pada akhirnya, pilkada langsung dan tidak langsung adalah dua opsi kebijakan yang berbeda secara nilai. Pilkada tidak langsung menekankan efisiensi dan stabilitas, sedangkan pilkada langsung menekankan partisipasi dan legitimasi. Salah satu tantangan dalam kebijakan publik Indonesia adalah menemukan cara untuk menyeimbangkan kedua nilai tersebut tanpa mengorbankan kedaulatan rakyat. Tidak ada demokrasi lokal yang baik yang muncul dari kebijakan cepat; ia memerlukan proses yang lebih lama untuk memperbaiki budaya politik dan institusi.
Polemik pilkada seharusnya menjadi momentum untuk mempertimbangkan kebijakan daripada hanya berdebat tentang prosedur. Pilkada dapat tetap menjadi alat demokrasi yang penting dan berkelanjutan jika negara dapat mengambil pelajaran dari pengalaman kebijakan sebelumnya. Jika tidak, perubahan mekanisme apa pun berisiko menjadi solusi semu untuk masalah dasar demokrasi lokal.
Dr. Pahrudin HM, M.A.
Analis politik dan Kebijakan Universitas Nurdin Hamzah
Direktur Eksekutif Public Trust Institute (PUTIN)
Ketua Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) Klaster Sumbagsel
Sumber:
