Panduan BKN untuk Peserta Seleksi SKB CPNS, Paryono: Jangan Sampai Keliru Pilih Lokasi

Senin 03-08-2020,07:45 WIB
Editor : Ra

JAKARTA — Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengingatkan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 untuk hati-hati memilih lokasi ujian.

Pasalnya, perubahan lokasi maksimal sebanyak tiga kali. Menariknya, dalam penentuan lokasi ujian, peserta bisa memilih di dalam maupun luar negeri, sesuai keberadaannya saat ini.

Hal tersebut untuk mendekatkan peserta ujian dengan lokasi tes guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Saat pendaftaran ulang, silakan peserta mengisi kolom lokasi domisili (dalam atau luar negeri). Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom provinsi/kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini,” kata Paryono, Minggu (2/8).

Lalu pada kolom Titik Lokasi Tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada provinsi/kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB. Sementara untuk pilihan lokasi luar negeri, peserta cukup pilih negara domisili saat ini.

“Kami ingatkan kepada peserta jangan sampai keliru pilih lokasi, ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal 3 kali,” tegasnya.

Dalam Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019. Rangkaian pelaksanaan SKB diawali dengan verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan antara BKN dengan masing-masing Instansi pada27 – 30 Juli 2020.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, setiap Instansi mengumumkan kembali nama-nama peserta SKB melalui laman website instansi masing-masing.

Setelah Instansi mengumumkan daftar peserta SKB, peserta diminta melakukan pendaftaran ulang di portal SSCN BKN dengan memilih lokasi ujian mulai 1 – 7 Agustus 2020.

Selanjutnya, sambung Paryono, peserta mencetak ulang Kartu Tanda Peserta SKB pada 8 Agustus. Bagi pelamar CPNS 2019 di lingkungan BKN, Paryono menyampaikan bahwa Biro SDM BKN telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta SKB Pada Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 BKN Tahun Anggaran 2020, yang telah dipublikasikan di website dan media sosial BKN. (jpnn/fajar)

Tags :
Kategori :

Terkait