1. Usaha yang berdiri minimal 2 tahun
2. Memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI.
3.Menyetor uang jaminan sebesar Rp 3 ratus ribu,(khusus untuk EDC) dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen.
4. Memiliki surat keterangan usaha
(sekurang-kurangnya dari perangkat desa) atau surat keterangan lainnya yang relevan
5.Menjadi nasabah BRI
6. Melengkapi formulir pendaftaran dan proses berkas di Uker BRI
7. Instalasi perangkat Agen BRILink (nni)