JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Koalisi Jalan Kebudayaan memandang pemerintah belum menjadikan kebudayaan sebagai agenda penting dalam pembangunan daerah. Pihaknya pun mendorong gelar dialog publik dengan calon gubernur Jambi.
Para penggiat yang terdiri dari berbagai lembaga seni dan budaya, budayawan, komunitas seni, praktisi budaya serta akademisi sepakat untuk membentuk Koalisi Jalan Kebudayaan.
Koalisi terdiri dari Yayasan Pusat Kebudayaan Jambi, Lembaga Talitai, Yayasan Teater AiR, Sanggar Sekintang Dayo, Makaradwipa, Komunitas Gemulun, Abdul Muluk Reborn, Rambu House, Sanggar Seni Rasi, Perkumpulan Rumah Menapo, Rumah Baca Incung, Lingkar Film Sumatera dan Dewan Kesenian Merangin.
"Kebudayaan harus menjadi agenda penting pemerintah, untuk melindungi dan mengembangkan kekayaan budaya Jambi," kata Jafar Rassuh dalam rapat konsolidasi Koalisi Jalan Kebudayaan, di Taman Budaya Jambi, Minggu (13/10/2024).
Ia mengatakan pertemuan hari ini untuk merumuskan pokok pikiran kebudayaan, yang kemudian menjadi materi dialog publik bersama calon gubernur Jambi periode 2024-2029.
Menurut pikiran Jafar, piranti regulasi saat ini sudah sangat kuat seperti UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Selanjutnya pemerintah Jambi sudah mengesahkan peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi.
"Bahkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sudah disahkan dan menjadi sumber strategi pembangunan kebudayaan oleh pemerintah pusat. Tapi di daerah pelaksanaannya belum optimal," kata Jafar.
Untuk membangun kebudayaan, kata Jafar tak bisa lepas dengan lima komponen yaitu pertama, keadaan terkini dari perkembangan objek pemajuan kebudayaan, kedua sumber daya manusia, lembaga kebudayaan dan pranata kebudayaan di provinsi, ketiga sarana dan prasarana kebudayaan, potensi masalah pemajuan kebudayaan dan anggaran.
BACA JUGA:Lagu Solo Member aespa Sukses Gemparkan Dunia Musik, Karina Dominasi Chart MelOn
Selaras yang disampaikan Sean Popo Hardi dari Yayasan Pusat Kebudayaan Jambi. Ia mengatakan anggaran kebudayaan masuk kategori wajib non dasar.
Namun pembangunan kebudayaan belum menjadi prioritas, terlihat dari kucuran anggaran yang mengalami tren penurunan setiap tahun.
Negara sudah menyiapkan dana abadi untuk kebudayaan. Seharusnya pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk program kebudayaan minimal 5 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi.
"Dana tersebut untuk kebutuhan riset dan dapat dikucurkan ke kantong-kantong kebudayaan yang berada di desa-desa, yang berperan penting menjaga kebudayaan di tingkat tapak," katanya.
Sementara itu, Dosen Sendratasik dari Universitas Jambi, Masvil Tomi menuturkan pemerintah harus memperkuat aktivitas lembaga seni. Ia mencontohkan Dewan Kesenian Jambi hari ini mati suri.