KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Sejumlah anggota DPRD Kota Jambi pada hari Senin, 15 Juli 2024, sepakat menunda agenda sidang paripurna terkait penyampaian hasil kerja badan anggaran terhadap rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 dan penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2024, bertempat di gedung DPRD Kota Jambi.
BACA JUGA:Posko Pemenangan Hairan di Parit Lapis, Ratusan Masyarakat Teriakan Perubahan
Penundaan agenda sidang paripurna ini, diputuskan ditunda dibahas oleh DPRD Kota Jambi lantaran, sejumlah anggota DPRD Kota Jambi mempertanyakan persoalan penerimaan PPDB di Kota Jambi yang menjadi sorotan para anggota DPRD Kota Jambi.
Dalam hal ini, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, dan Fraksi PKB, serta Fraksi Gerindra DPRD Kota Jambi tegas meminta untuk mempertanyakan terlebih dahulu soal PPDB di Kota Jambi.
BACA JUGA:Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Jambi Pertanyakan Soal PPDB di Kota Jambi
“Menyikapi hal ini kami juga tahu persis apa kejadian-kejadian yang terjadi kalau memang kita sepakat masalah ini untuk kita bahas praksi kami sangat setuju karena di luar juga kita dengar persoalan-persoalan yang ada pertanyaannya kok di SMP ini diterima di SMP yang lain tidak, di mana Tanggung jawab seorang kepala dinas pemerataan,” ujar Umar Paruk, Fraksi Gerindra DPRD Kota Jambi, Senin (15/7).
Dalam hal ini diputuskan oleh Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan meminta agar sidang ini ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.