Anak SMP di Kota Jambi Jadi Korban Penipuan Online Modus Undian

Sabtu 06-07-2024,12:35 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : Ummu Tsaqif

KOTA JAMBI, JEKTVNES.COM - Bella Rahmadani Safitri (14) siswi salah satu SMP di Kota Jambi menjadi korban penipuan TikTok (Online) senilai Rp 12 juta, dengan modus memenangkan undian sebesar Rp 6 juta. Saat ini, keluarga korban sedang merancangkan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.

Bella (14) selaku korban penipuan online dengan modus undian tak bisa berkata-kata lagi dan tertunduk lesu. Ia merupakan warga Kuala tungkal yang tinggal di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Adapun Bella tinggal di Kota Jambi yang jauh dari orang tua, untuk melanjutkan pendidikannya di salah satu SMP di Kota Jambi.

Menurut keterangan Bella, awalnya ia mendapat pemberitahuan pesan WhatsApp dari oknum yang mengaku sebagai karyawan Pstore (palsu) online di akun TikTok nya, pada 25 Juni 2024. Bella di iming-imingi mendapat uang sebesar Rp 6 juta oleh agen Pstore online itu, dengan syarat ia harus melakukan transfer sejumlah uang terlebih dahulu kepada nomor dan kode yang sudah di siapkan pelaku.

BACA JUGA:Dinas Sosial Kota Jambi Menggelar Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

Bella awalnya sempat menanyakan kepada pelaku yang mengaku agen tersebut untuk membuktikan kebenaranya, namun pelaku yang mengatasnamakan Pstore itu mengirimkan bukti diduga palsu bahwa pihaknya telah mentransfer sejumlah dana kepada salah satu keluarga Bella.

Setelah melihat bukti transfer yang di kirimkan oleh pelaku kepada dirinya, kemudian Bela bergegas mencari agen BRI Link yang ada di Kota Jambi, dengan didampingi dua orang rekan. Sesampainya di salah satu konter BRI Link di Paca Karya Jambi Timur, Kota Jambi, sekira pukul 21.14 WIB, Bella melakukan transfer yang di bantu oleh agen BRI itu, sebanyak 5 kali transfer kepada nomor tujuan pelaku, dengan nominal yang berbeda-beda. Total keseluruhan hingga Rp 12 juta rupiah, yang mana pembayarannya ditombok dahulu oleh agen BRI Link tersebut.

Setelah melakukan berkali-kali transfer itu, pihak BRI Link baru menyadari bahwa si Bella telah tertipu dengan pelaku penipuan di akun TikTok tersebut. Karena nyatanya, bukti pengiriman uang oleh pelaku ke keluarga Bella ternyata hanya fiktif dan uang tidak pernah masuk.

BACA JUGA:PJ Wali Kota Jambi Hadiri Audiensi Komisi Nasional Desabilitas

Korban dan kawan-kawannya kemudian di tahan sementara oleh pihak BRI Link hingga Pukul 02.00 WIB, menunggu orang tua datang untuk mempertanggungjawabkan dan mengganti kerugi atas kejadian itu.

Atas penipuan itu, kini bocah (14) itu harus mengikuti proses pelaporan yang dilaporkan oleh agen BRI Link yang merasa di rugikan ke Polresta Jambi. Orang tua korban, Beni Yusni mendapingi korban datang ke Polresta Jambi. Dan tak pernah menyangka jika anaknya akan tersandung kasus penipuan itu.

Beni mengatakan, kasus ini awalnya disepakati akan diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak BRI Link dengan pihaknya, karena sama-sama menjadi korban. Namun, tiba-tiba pihak BRI Link itu membuat laporan ke Polresta Jambi secara sepihak tanpa mengajak dirinya. Sehingga, pada 5 Juli terjadilah mediasi yang ditengahi pihak kepolisian. Yang mana, kesimpulan mediasi itu mengharuskan bocah (14) itu membayar ganti 12 juta dalam tempo satu minggu.

BACA JUGA:Dinas Sosial Kota Jambi Menggelar Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

Lebih lanjut Beni selaku ayah korban mengungkapkan, melihat kondisi psikis anaknya usia 14 tahun itu tertekan, yang membuat konsentrasi belajarnya disekolah terganggu. Ia akan menjaminkan untuk melunasi kerugian agen BRI Link dengan memberikan motor miliknya sebagai jaminan, dan akan mengangsur kekurangan, 500 ribu setiap bulannya. Namun pihak BRI Link tersebut bersikukuh menuntut ganti rugi 12 juta secara kontan selama seminggu.

Beni tak pernah menyangka jika musibah yang menimpa keluarganya ini harus sampai ke pihak kepolisian, Beni tak tau apa yang harus dilakukannya saat ini. 

Dengan musibah yang menimpanya ini, Beni akhirnya sedang merancang untuk membuat laporan polisi. Dan berharap agar pelaku penipuan online yang menipu anaknya berusia di bawah umur ini bisa ditangkap dan kasus ini bisa mendapat titik terang.

Kategori :