KOTA JAMBI,JEKTVNEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berikan hadiah di hari HUT Bhayangkara Ke-78 berupa tangkapan besar yakni 4 kg Sabu dan 19.895 Ribu pil ekstasi dan 2 orang tersangka yang merupakan warga kabupaten Batanghari.
Saat konferensi pers Senin 1 Juli 2024 Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan tangkapan tersebut hasil kerja keras tim anggota ditresnarkoba Polda Jambi yang dipimpin langsung wadir narkoba sebagai hadiah Ulang Tahun Bhayangkara ke 78.
Berawal dari hari Jumat Tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi yang di pimpin langsung Oleh Kasubit 1 dan Kasubdit 2 mendapat informasi Bahwa ada kendaraan Roda 4 Honda accord yang membawa Narkotika dari Pekanbaru melintasi Jambi.
BACA JUGA:Menghadirkan Musisi Top, Group Jambi Ekspres Jadi Penyelenggara Konser Musik Batak Pertama di Jambi
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan Penelusuran di Jalan Lintas Timur Provinsi Jambi, lalu pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB Tim Opsnal kembali mendapat Informasi Kembali bahwa kendaraan yang dicurigai tersebut melintasi Desa Sebapo Muaro Jambi menuju kearah Palembang.
Sekira Pukul 13.00 WIB Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi di Backup oleh Anggota Pospol Desa Mekar Jaya melakukan penangkapan terhadap Mobil Honda Accord yang dicurigai tersebut.
Pada saat akan diamankan pelaku yang mengedarai Mobil Honda Accord tersebut berbalik arah Jambi hendak melarikan diri sehingga menabrak Mobil truk yang berhenti didepannya, setelah mobil Honda accord tersebut berhenti maka diamankan 1 (satu) orang Pelaku AR pengendara Mobil Honda Accord tersebut di perbatasan Jambi Palembang.
BACA JUGA:Tim Tari Lapuanja Tampil Memukau di Depan Mentri Kemenkumham RI
Lanjut AKBP Ernesto Saiser, anggota Opsnal lalu melakukan interogasi terhadap Pelaku AR, Pelaku AR mengakui bahwa dirinya memang sedang membawa Narkotika Jenis Shabu dan Pil Ekstasi.
Pelaku AR dan Mobil Honda Accord diamankan dan di giring Oleh Anggota Opsnal menuju Pos PJR unit 3 Ditlantas Polda Jambi Desa Ibru Kecamatan Mestong Provinsi Jambi untuk dilakukan Penggeledahan.
AR menyebutkan bahwa dirinya disuruh oleh MI warga binaan Lapas Sarolangun untuk membawa 4 bungkus sabu dan 4 bungkus Ekstasi ke Provinsi Palembang.
BACA JUGA:Bawaslu Launching Pilkada di Provinsi Jambi
Dan Menurut Keterangan Pelaku AR dirinya telah bekerja sama dengan MI sebanyak 3 kali untuk melakukan hal tersebut.
Dijelaskan Ditresnarkoba Polda Jambi, dari hasil keterangan Pelaku mengakui kalau Narkotika tersebut pada awalnya di bawa pelaku dari Pekanbaru sebanyak 18 bungkus Shabu dan 5 bungkus Ekstasi namun barang haram tersebut sebagian telah di serahkan kepada temannya. Tanpa beri ampun Tim Opsnal kembali melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang bernama Ongek.
AKBP Ernesto saiser mengatakan dengan penggagalan Narkoba ini, sebanyak 19.927 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari narkoba jenis sabu dan 19.895 dari narkoba jenis Extacy atau jika ditotal sebanyak 39.822 jiwa.