KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Dalam upaya memperkuat tugas dan fungsi notaris di Provinsi Jambi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun 2024 di Provinsi Jambi, Sabtu (29/06/2024).
Acara yang berlangsung di Swiss-Belhotel Jambi ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Gubernur Provinsi Jambi, Al-Haris, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi.
Selain itu, turut hadir pula Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial, Kosmas Harefa, Kepala Biro Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jumadi, serta pimpinan tinggi pratama dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jambi.
BACA JUGA:Satu Pelaku Pembunuhan Driver Maxim Jalani Amputasi Pada Kakinya
Kegiatan ini diselenggarakan oleh 1 (satu) MPWN dan 4 (empat) MPDN yang tersebar di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Bungo, dan Kota Sungai Penuh. Dan acara ini juga diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian, serta 278 notaris yang tersebar di 11 kabupaten, kota se-Provinsi Jambi.
Rakor MPWN dan MPDN ini bertujuan untuk meningkatkan peran Majelis Pengawas Notaris (MPN) dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh notaris di Provinsi Jambi. Dan melalui koordinasi ini, diharapkan tugas dan fungsi notaris dapat terlaksana dengan lebih baik dan profesional.
BACA JUGA:Pendaftar Siswa Baru SMP di Kota Jambi Mencapai 6.000 Lebih
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, M. Adnan, mengungkapkan rasa apresiasinya yang tinggi kepada Menkumham Yasonna H. Laoly atas kehadirannya di tengah kesibukan yang padat. Dan Adnan juga berharap pelaksanaan Rakor MPWN dan MPDN ini dapat menjadi media untuk menjawab semua permasalahan terkait tugas dan fungsi notaris dalam melaksanakan tugasnya.
Pelaksanaan Rakor MPWN dan MPDN diharapkan menjadi media untuk menjawab permasalahan yang ada di Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), sekaligus menjadi sarana untuk menyamakan persepsi terhadap beberapa aduan yang diterima oleh MPN, serta memberikan solusi atas permasalahan terkait tugas dan fungsi notaris.
BACA JUGA:Menghadirkan Musisi Top, Group Jambi Ekspres Jadi Penyelenggara Konser Musik Batak Pertama di Jambi
Dalam sambutannya, Menkumham Yasonna H. Laoly menekankan pentingnya peran pengawasan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris. Pengawasan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Menurut Yasonna, MPN memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris.
Sementara itu, MKN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan fotokopi minuta akta, serta pemanggilan notaris untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Setelah membuka secara resmi Rakor MPWN dan MPDN Tahun 2024 di Provinsi Jambi, Menkumham Yasonna H. Laoly berharap agar Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dapat terus bersinergi dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris secara profesional.