KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Sebanyak 164 peserta yang berasal dari 22 SMA, 29 SMK dan 2 SLBN penerima DAK Fisik mengikuti Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis (Rakor dan Bimtek) DAK fisik urusan pendidikan Sub Bidang SMA, SMK dan SLB tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Wagub Sani Buka Jambi Fun Race 2024
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris pada Senin 24 Juni 2024 bertempat di Abadi Convention Center.
Gubernur Al Haris dalam sambutnnya mengatakan dengan jumlah DAK Fisik yang cukup besar bagi Provinsi Jambi, dirinya berharap dana tersebut digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan fisik sekolah maupun yang lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diberikan.
BACA JUGA:Ibu Hamil Melahirkan Dipinggir Jalan
Dari DAK yang diberikan bagi pendidikan, ternyata selama ini Kemendikbud bagi Provinsi Jambi sangat luar biasa, setiap tahunnya tidak pernah mengalami kekurangan DAK bahkan bertambah.
Kepala Disdik Provinsi Jambi, Syamsurizal dalam laporannya mengatakan tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kesepahaman arah kebijakan dan kegiatan yang terkait dengan DAK Fisik Swakelola bidang pendidikan tahun anggaran 2024, meningkatkan pemahaman konsep penyelenggaraan DAK Fisik secara swakelola bagi peserta rakor DAK fisik bidang SMA, SMK dan PKLK tahun anggaran 2024, serta meningkatkan kapasitas teknis pelaksanaan DAK fisik.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara, Wakapolda Jambi Pimpinan Prosesi Tabur Bunga di Sungai Batanghari
Tema rakor kali ini adalah Sarpras Mantap untuk Pendidikan Berkualitas, sebagai kegiatan bersama untuk menuntaskan kebutuhan sarana prasarana satuan pendidikan. Kebijakan DAK fisik urusan pendidikan, merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan angka partisipasi dan kualitas pendidikan.
Kegiatan berlangsung 24-26 Juni mendatang, dalam kegiatan menghadirkan narasumber dari Disdik Provinsi Jambi, Kejati Jambi, Polda Jambi, Inspektorat, Bappeda, KPP Pratama dan fasilitasor. Dalam kegiatan ini turut hadir Asisten Administrasi Umum, pejabat eselon 3, 4 dan fungsional Disdik Provinsi Jambi, Kepala Sekolah penerima DAK fisik dan undangan lainnya.