TANJAB BARAT, JEKTVNEWS.COM - Hingga saat ini kasus dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan masih terus berproses, bahkan hingga saat ini masih dalam proses audit BPK RI, hal ini dibenarkan langsung Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat Sudarmanto.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Jambi Tanggapi Soal SD Negeri 212 Kota Jambi
Hingga saat ini Kejari Tanjab Barat belum menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan korupsi dana subsidi milik Perumda Tirta Pengabuan Kuala Tungkal. Pasalnya hingga saat ini proses terus bergulir, salah satunya saat ini masih proses audit dari BPK RI, sebab pihak Kejari masih menunggu terkait hasil audit BPK RI.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Pemilih Baru Capai 12 Ribu Jiwa
Terkait hal ini Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat Sudarmanto menyebut, bahwasanya proses pendalaman hingga menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan korupsi dana subsidi, tentunya disini masih berproses cukup panjang, sebab hingga saat ini pihak masih menunggu hasil audit dari BPK RI, karena hasil audit belum selesai dilakukan BPK RI, karena audit yang dilakukan BPK RI telaah internal auditor utama investigasi. Harapan bersama audit BPK RI segera tuntas, sehingga dapat proses penetapan tersangka oleh pihak Kejari.
BACA JUGA:Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Religi Ditempat Ibadah
Untuk diketahui hingga saat ini proses hingga menetapkan tersangka belum dapat dilakukan, karena harus melengkapi alat bukti yang sah, salah satunya melakukan penghitungan kerugian negara, sebab BPK RI masih melakukan penghitungan kerugian negara. Dan jika penghitungan kerugian negara telah selesai, maka dipastikan terdapat tersangka dalam hal kasus dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan Kuala Tungkal.