KPU Himbau Penyelenggara Pemilu PPK, PPS, Jangan Terlibat Politik Praktis

Kamis 20-06-2024,10:20 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : Tim Jektvnews

TANJAB BARAT, JEKTVNEWS.COM - Jelang Pilkada 2024 KPU Tanjung Jabung Barat meminta penyelenggara Pemilu tingkat PPK/PPS bersikap netral atau tidak berpolitik praktis, sebab sanksi tegas menanti bagi yang terlibat politik praktis. Hal ini dibenarkan langsung oleh divisi hukum dan pengawasan KPU Tanjab Barat, Ronal Pasrah.

BACA JUGA:Jambi Ekspres Group Lakukan Penyembelihan Hewan Kurban

Berbagai tahapan Pilkada gencar dilakukan oleh KPU Tanjab Barat, namun bagi penyelenggara Pemilu tingkat PPK/PPS diminta tetap netral atau tidak terlibat politik praktis, sebab interen pengawasan bagi PPK/PPS terdapat di KPU sebagai leading sektor utama penyelenggara Pilkada 2024. 

Sikap netral petugas PPK/PPS sangat diharapkan dalam kesempatan ini. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tanjab Barat, Ronal pasrah menyampaikan, sejauh dari pengawasan interen KPU terkhusus di divisi yang ia pimpin, hingga saat ini tidak ditemukan pelanggaran atau petugas PPK/PPS yang terlibat politik praktis, sebab PPK dan PPS baru dilantik. 

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Serahkan Hewan Kurban dan Doakan Jemaah Haji Jambi Mabrur

Jika ditemukan, maka sanksi tegas menanti. Sebab sikap netralitas penyelenggara pemilu setingkat PPK/PPS sangat diharapkan. Meski sifatnya hanya himbauan namun diharapkan dapat dipahami. Meski demikian, Ronal menambahkan, di Divisi Hukum dan Pengawasan yang ia pimpin, berbagai tahapan Pilkada 2024 masih cukup panjang sehingga kekompakan dan netralitas dari petugas PPK/PPS sangat diharapkan.

BACA JUGA:Ketua Komisi IV DPRD Kota Tanggapin Soal SD Negeri 212 Kota Jambi

Hingga saat ini jumlah PPK dan PPS di 13 kecamatan, yakni perkecamatan PPK diisi 5 orang PPK dan 134 kelurahan desa per desa 3 orang PPS dengan jumlah TPS 1.020.

Kategori :

Terpopuler