Kejaksaan Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Baznas Tanjab Timur

Rabu 12-06-2024,19:27 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : Ummu Tsaqif

TANJAB TIMUR, JEKTVNEWS.COM - Uang senilai Rp 899.306.231 dikembalikan Kejaksaan Negeri Tanjab Timur kepada Baznas Tanjab Timur. Untuk diketahui pengembalian ini merupakan uang kerugian negara dengan perkara penyimpangan dana zakat, infaq, dan shadaqah untuk kepentingan pribadi pada Baznas Tanjab Timur tahun anggaran 2016-2021 atas terpidana As’ad Arsyad.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Timur mengembalikan uang kerugian kasus penyimpangan dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) sebesar rp. 899.306.231 ke Baznas Kabupaten Tanjab Timur, Senin (10/06/2024).

BACA JUGA:Sanggar Khusus Difabel di Kota Jambi Torehkan Prestasi Dikancah Nasional

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tanjab Timur, Arnold S Hutagalung mengatakan bahwa, Kejari Kabupaten Tanjab Timur melakukan eksekusi terhadap perkara dana ZIS untuk kepentingan pribadi pada Baznas Kabupaten Tanjab Timur tahun anggaran 2016-2021 atas nama terpidana As'ad Arsyad.

Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi nomor 39, Pidsustpk 2023, PN Jambi tanggal 8 Mei 2024 dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 899.306.231.

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Hibahkan Dana Pengamanan Pilkada 5,8 Miliar Ke Korem 042, Gapu

Dimana perbuatan terpidana tersebut melanggar pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto, undang-undang nomor 20 tahun 2021 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana. 

Dirinya menegaskah bahwa pihaknya dari Kejari Kabupaten Tanjab Timur mengembalikan kerugian negara berdasarkan putusan yang diserahkan kepada Baznas Kabupaten Tanjab Timur yang langsung diterima oleh Ketua Baznas, Syarifuddin.

BACA JUGA:Tertib Pajak Kendaraan Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Lantas dan Samsat

“Kami dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan mengembalikan kerugian negara yang berdasarkan putusan. Dan akan kami serahkan kembali kepada Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dalam hal ini langsung dihadiri oleh Ketuanya langsung. Mudah-mudahan dengan pengembalian ini bisa digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan lebih baik ke depannya,” ujar Arnold S Hutagalung, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tanjab Timur, Senin (10/6).

Sementara, Ketua Baznas Kabupaten Tanjab Timur Syarifuddin, usai menerima pengembalian ratusan juta kerugian negara tersebut menuturkan, bahwa uang tersebut akan langsung dimasukan ke rekening peminjaman melalui Bank BPD Jambi. Selanjutnya, Baznas Kabupaten Tanjab Timur akan menyalurkannya kepada yang mustahak atau yang berhak menerima.

Kategori :