TANJAB BARAT, JEKTVNEWS.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjab Barat tengah membidik dugaan penyimpangan dalam penggunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Batang Asam pada tahun 2023. Setidaknya berpotensi mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai 1 miliar, hal ini dibenarkan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat Sudarmanto.
Proses penyidikan oleh Kejari Tanjab Barat terus bergulir dan proses, hingga menetapkan tersangka terkait penyimpangan pupuk bersubsidi ditingkat pengecer, sebab disini menimbulkan kerugian negara mencapai 1 miliar baru dari satu pengecer pupuk.
Dalam kesempatan ini Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat menjelaskan, sejak bulan Mei 2024 ini Kejari Tanjab Barat telau menerbitkan surat perintah penyidikan, surat penyidikan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Batang Asam tahun 2023.
BACA JUGA:Fraksi Demokrat Kebangsaan DPRD Kota Jambi Sampaikan Cara Pengoptimalan Pendapatan Daerah Kota Jambi
Untuk kerugian negara belum dihitung secara pasti, namun dugaan sementara berkisar 1 miliar disatu pengecer, yang mana pendistribusian pupuk bersubsidi ini dari distributor kepengecer secara langsung, atau dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebab penerima pupuk yang tidak tepat sasaran dan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang ditetapkan Kementerian Pertanian.
Modusnya sendiri penerima pupuk terdaftar di RDKK yang mendapat jatah 100 kilogram, kemudian hanya mengambil 50 kilogram, namun dalam aplikasi penerima mengambil 100 kilogram. Dan 50 kilogram lagi tidak tahu siapa yang mengambilnya.
“Penyidikan saat ini potensinya belum kita hitung berapa kerugian negara, perkiraan bisa mencapai angka 1 M. Pupuk bersubsidi ini dari distributor kepada pengecer, saat ini yang ditemukan indikasi terjadi seperti itu baru satu Kecamatan,” terang Sudarmanto, Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat, Selasa (11/6).
BACA JUGA:Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Jambi Pertanyakan Anggaran Pendapatan Kota Jambi
Lebih lanjut Sudarmanto menambahkan, dari tingkat pengecer harga kembali dinaikan, yang semestinya diharga 115 ribu persatu karung 50 kilogram, namun dijual kembali dilapangan atau tingkay petani diharga 160 ribu rupiah, dan harga jualnya tidak sesuai dengan HET, dan indikasi seperti ini baru ditemukan di satu kecamatan dan tidak menutup kemungkinan dikecamatan lain juga ada.
Dan pihak penyidik baru menemukan penyimpangan ini pada tahun 2023, serta tetap melakukan pendalaman apakah tahun sebelumnya juga terjadi. Untuk jumlah nya sendiri secara skala di Kecamatan Batangasam ini, disini terdapat dua jenis pupuk, pupuk urea 500 ton dan pupuk nk 900 ton, ini tentunya untuk satu tahun.
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Gelar Pelepasan Kejari Saat Bertugas di Bumi Sailun Salimbai
Selain itu Sudarmanto menghimbau jika ada petani yang menemukan praktik penyimpangan seperti ini, tentunya disilahkan untuk melapor ke Kantor Kejari Tanjab Barat. Sebab di Tanjab Barat terdapat satgas perihal mafia pupuk.