JEKTVNEWS.COM - Pemahaman petugas KPPS dalam pemungutan suara masih menjadi evaluasi bagi Bawaslu Provinsi Jambi. Perlunya pembekalan dan pemahaman untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi terus melakukan pengawasan melekat untuk seluruh tahapan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Harap Proses Pemberangkatan JCH Jambi Berjalan Kondusif
Dalam pelaksanaan Pilkada ini, pemahaman petugas KPPS dalam pemungutan suara masih menjadi evaluasi bagi Bawaslu. Pasalnya, masih ada petugas TPS yang tidak mengetahui aturan dalam pemberian surat suara kepada pemilih, baik dari pemilih DPTB maupun DPK.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan, pihaknya minta KPU provinsi maupun kabupaten kota memberikan orientasi mendalam. Sehingga tidak ada kesalahan atau pelanggaran yang menyebabkan pemungutan suara ulang.
BACA JUGA:Dandim 0419 Tanjab Gelar Baksos dan Pengobatan Masal Bagi Warga Kampung Nelayan
“Intinya memastikan bagaimana Kepala Daerah tidak melantik pejabat tanpa seizin menteri, lalu menghimbau kepada seluruh Kepala Daerah untuk jangan melakukan pelancaran. Disatu sisi walaupun diketahui tahapan pemilihan umum masih berjalan dan sekarang sebagai pemberi informasi di Mahkamah Konstitusi, jadi walaupun semuanya berintegrasi tetap yakin dan terus melakukan pengawasan,” ucap Ari Juniarman, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Kamis (6/6).
Bawaslu Provinsi Jambi juga mengoptimalkan Panwaslu untuk mengawal Pilkada serentak 2024. Baik dari pengawas kecamatan, kelurahan, maupun tingkat desa.