KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Ahmad Taufik Helmi Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi bersama Ari Juniarman anggota Bawaslu Provinsi Jambi menjadi narasumber pada dialog program Orasi Jektv yang dipandu oleh host Desi Arianto pada Sabtu sore di Depathi Cafe pada (01/06/2024).
Taufik Helmi dalam dialog tersebut, menyampaikan bahwa KI memiliki aturan khusus terkait keterbukaan informasi secara berkala serta merata dan setiap saat secara benar, akurat dan tidak menyesatkan dalam peraturan tersebut dijelaskan sengketa informasi pemilu dan pemilihan.
BACA JUGA:PJ Bupati Raden Najmi Melepas Calon Jemaah Haji Kabupaten Muaro Jambi
Adanya perbedaan penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan dengan penyelesaian sengketa informasi pemilu dengan penyelesaian sengketa informasi yang bersifat umum yakni waktu.
“Yang pertama kami ucapkan terima kasih atas undangannya yang cukup mendadak ini, terkait dengan Komisi Informasi perlu kami sampaikan bahwa Komisi Informasi memang akhir-akhir ini, melakukan gerakan masif dalam menyelenggarakan sosialisasi-sosialisasi ke masyarakat terkait keterbukaan informasi publik,” Taufik Helmi , Ketua KI Provinsi Jambi , Sabtu (1/6).
BACA JUGA:Pemprov Jambi dan Korem 042, Gapu Tandatangani MOU Pembangunan RTLH
Sementara itu, Ari Juniarman menyampaikan secara umum jika Bawaslu Provinsi Jambi telah menjalankan amanah UU Nomor 14 tahun 2019 tentang keterbukaan informasi publik dan Bawaslu Jambi, dalam hal ini membuktikan dengan memperoleh predikat informatif dari KI pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KI sebagai bentuk komitmen Bawaslu.
BACA JUGA:Polda Jambi Kerahkan 95 Personil Dalam Pengamanan Ibadah Haji
Namun pada saat pemilu kemarin masih ditemukan kendala antara Bawaslu dan KPU sehingga masih ada beberapa item pengawasan yang sulit dilakukan.