JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini bersama timnya akan melakukan penelusuran terkait video asusila yang diduga mantan Presiden Mahasiswa (presma) di Jambi yang tersebar di media sosial.
Dimana tim Cyber Polda Jambi akan mencari orang yang berada di dalam video tersebut untuk meminta klarifikasi mengenai video itu.
AKBP Reza Khomeini juga meminta kepada masyarakat yang memiliki atau menyimpan video itu untuk segera menghapusnya.
"Agar di hapus, stop jangan disebarkan, di undang-undang IT 27 ayat 1 jelas barang siapa yang menyebar luaskan, mendistribusikan, mentransmisikan konten yang berbuat asusila itu akan di pidana selama 5 tahun. Apa lagi kalau tersebar ke anak-anak," ungkap, saat ditemui di Polda Jambi, Sabtu (18/5).
BACA JUGA:PPKn Beda dengan Pendidikan Pancasila, BPIP Terus Kuatkan Jaringan Melalui BTU Pendidikan Pancasila
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat mantan presma di Jambi itu melakukan hubungan badan yang di duga merupakan pacarnya di salah satu rumah.