TANJAB BARAT, JEKTVNEWS.COM - Kasus curanmor kembali berhasil di ungkap jajaran Polres Tanjab Barat, kali ini dua pelaku curanmor merupakan warga Kota Kuala Tungkal Kecamatan Tungkal Ilir, bahkan dua pelaku curanmor yang dibekuk tersebut, setidaknya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 17 TKP diwilayah hukum polres tanjab barat.
Dua pelaku yang meresahkan warga Kuala Tungkal akhirnya berhasil dibekuk dan diamankan di Polres Tanjab Barat, sebab sejak beberapa bulan terakhir kasus curanmor didalam Kota Kuala Tungkal sangat marak, bahkan sangat meresahkan warga Kuala Tungkal.
BACA JUGA:Tradisi Makan Senampan Khas Melayu Jambi
Dari hasil laporan dan pengembangan akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap. Dalam kesempatan ini Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki menjelaskan, diantara dua pelaku yang ditangkap tersebut salah satunya merupakan residivis kasus narkoba.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi pada tanggal 2 Mei 2024, dengan LP/B-47/V/2024/SP/Polres Tanjab Barat, Polda Jambi atas nama Putri Ayu Wulandari, yang mana beliau kehilangan sepeda motor yang terparkir didepan rumah, kemudian dari keluarga korban melihat postingan di media sosial dalam akun jual beli, saat diposting foto kendaraan bermotor tersebut mirip dengan kendaraannya yang hilang.
BACA JUGA:Lanjutan Kasus Penganiayaan di Kawasan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Ungkap Berkas Telah Tahap 1
Setelah itu korban berkordinasi dengan Polsek Tungkal Ilir, dan melakukan penyamaran dengan cara sebagai pembeli cod, dan akhirnya disepakati untuk bertemu di Jalan Baharik belakang SD Negeri 04 Kota Kuala Tungkal. Tanpa perlawanan polisi yang menyamar sebagai pembeli, akhirnya satu pelaku SN 30 tahun berhasil dibekuk. Dari hasil pengembangan jaringan SN kemudian pelaku selanjutnya Mai 28 tahun turut diamankan didesa Kecamatan Tungkal Ilir, sementara pelaku selaku penadah masih dalam pengejaran.
“Pengejaran cukup banyak dan cukup besar sebab pencurian motor ini terjadi pada 17 TKP. Namun barang bukti yang kita peroleh saat ini baru dan masih kita amankan di Polres. Kemudian untuk sisanya masih kita lakukan pencarian dimana pencurian ini berawal. Dari laporan polisi tanggal 1 Mei 2024, atas nama Ibu Putri Ayudri kehilangan sebuah motor yang parkir di depan rumahnya kemudian setelah kejadian tersebut dari keluarga korban atau atas nama Rahman ini dia membaca sebuah postingan postingan di media sosial dengan nama forum jual beli motor yang mirip dengan motor korban,” ungkap AKBP Agus Basuki, Kapolres Tanjab Barat, Minggu (5/5).
BACA JUGA:Gubernur Al Haris: Jalan Rantau Kermas-Tanjung Kasri Dibangun Tahun Ini
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki menambahkan, sejak awal tahun 2024 hingga awal bulan Mei ini, setidaknya tangkapan terbesar pada kasus curanmor, dari pengakuan pelaku 17 TKP melancarkan aksinya, dengan modus mengintai sepeda motor yang kunci setang tidak terkunci, dan langsung didorong untuk pembongkaran kunci swis, kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara dari pengakuan kedua tersangka hasil pencurian kendaraan bermotor tersebut, semata untuk digunakan judi online slot dan membeli narkoba jenis sabu.