KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Calon perseorangan yang akan ikut bertarung pada Pilkada serentak 27 November 2024 di Kota Jambi, wajib mengantongi dukungan 38.397 KTP. Syarat dukungan tersebut minimal tersebar di 6 kecamatan yang ada di Kota Jambi.
Dalam rangka persamaan presepsi dan memberikan pemahaman regulasi, serta kebijakan tentang pemenuhan persyaratan dukungan pemilih dalam pencalonan perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi tahun 2024, KPU Kota Jambi menggelar sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi tahun 2024, bertempat di salah satu hotel di Kota Jambi, Kamis 2 Mei 2024 yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat.
BACA JUGA:Harga Bawang Merah Tak Kunjung Turun, Pedagang Sebut Stock Bawang Merah Tidak Terlalu Banyak
Pendaftaran bakal calon perseorangan pada pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus mendatang. Berbagai persiapan mulai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, termasuk sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 dan syarat bagi masyarakat yang ingin maju sebagai bakal calon Kepala Daerah non-partai atau jalur independen.
Syarat dukungan minimal bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi melalui jalur perseorangan wajib mengantongi dukungan 38.397 KTP yang tersebar di 6 kecamatan yang ada di Kota Jambi. Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
BACA JUGA:Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024
Ketua KPU Kota Jambi Deni Rahmat mengatakan, saat ini sudah ada 3 orang bakal calon perseorangan yang telah berkonsultasi dengan pihak KPU.
“Untuk calon perseorangan itu sudah ada beberapa calon bakal calon yang melakukan konsultasi datang ke Kantor KPU Kota Jambi. Ada tiga orang, satu dari Ibu Mila Nirwana, satu lagi dari Pardomuan Siregar. Satu lagi dia datang konsultasi tapi tidak menyebutkan siapa orang yang akan dibawanya. Sudah ada tiga orang, kalau itu berjalan Kota Jambi ada calon perseorangan untuk Pilkada,” ujarnya, Jumat (3/5).
BACA JUGA:Senandung Jolo, Seni Vokal Tradisinal Muaro Jambi Raih Rekor Dunia
Bagi masyarakat yang berminat maju sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui jalur perseorangan, dihimbau agar dapat langsung datang ke KPU Kota Jambi untuk meminta akses akun Silon. KPU akan terus memaksimalkan layanan konsultasi bagi calon perseorangan, diantaranya dengan membuka meja bantu atau helpdesk dan lainnya.