KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi mengungkapkan bahwa, cagar budaya yang telah ditetapkan dan di SK dalam pemeringkatan baik di Kota Jambi dan Provinsi Jambi memiliki peraturan serta aturan yang harus di ikuti sebelum dilakukan perubahan.
BACA JUGA:DPC PDI Perjuangan Kota Jambi Mulai Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Jambi 2024
Berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010, Pasal 81 Ayat 1 dijelaskan bahwa, setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang situs cagar budaya dan, atau kawasan cagar budaya peringkat nasional peringkat provinsi ataupun peringkat kabupaten, kota baik seluruh maupun bagiannya, kecuali dengan izin menteri, gubernur, bupati atau walikota sesuai dengan tingkatannya.
BACA JUGA:Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024, Paslon Urut 1 Hadir
Diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun saat ditemui di DPRD Kota Jambi, Rabu 24 April 2024, menyampaikan, setelah dilakukan penetapan maka objek cagar budaya tersebut telah dilindungi secara resmi oleh undang-undang dan peraturan daerah yang mengatur tentang cagar budaya tersebut.
BACA JUGA:Wakil Gubernur Jambi Sani Apresiasi Peran TP PKK Beri Pelayanan Kepada Masyarakat
Junedi Singarimbun mengatakan bahwa, jika objek cagar budaya itu diubah tanpa pemberitahuan maka hal tersebut tidak diperbolehkan dan perubahan tersebut juga harus sesuai dengan objek aslinya dan tidak boleh berubah dari hasilnya.