MUARO JAMBI, JEKTVNEWS.COM - 26 tahun konflik lahan seluas 322 hektar antara masyarakat Desa Sumber Jaya, dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) hingga saat ini belum menemukan titik penyelesaian.
Sejumlah masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan gopeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi masih menuntut haknya untuk mendapatkan tanah milik masyarakat.
Konflik lahan yang terjadi sejak tahun 1998 hingga 2024 ini belum juga menemukan titik penyelesaian dan solusi untuk persoalannya, meski sudah dipertemukan di agendakan oleh pansus DPRD Provinsi Jambi, namun, hingga saat ini keputusan tersebut belum juga terselesaikan
Meski Kementerian agraria dan tata ruang/Badan pertanahan nasional (ATR/BPN), melalui direktorat jenderal penetapan hak dan pendaftaran tanah telah mengeluarkan keputusan untuk permohonan penghentian perpanjangan dan pencabutan izin guna usaha PT Epil di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Di mana dengan keputusan itu Kementerian ATR/BPN memutuskan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria dan meredistribusikan tanah kepada para petani Serikat Tani kumpeh di Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpe hulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Kemudian, kementerian ATR/BPN juga melakukan pengawasan dan evaluasi serta pencabutan hak guna usaha PT FPIL dikarenakan tidak clear and clean.
Salah satu tokoh masyarakat desa Sumber Jaya Rasyidin mengungkapkan, dirinya sudah 9 kali diminta hadir dalam pertemuan di DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan penyelesaian konflik lahan ini, namun, setiap kali pertemuan pihak dari perusahaan tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.
BACA JUGA:Dirreskrimum Polda Jambi Jelaskan Kronologi Aksi Pelaku dan Motif
"Pihak perusahaan tidak berkenan hadir. Kami meminta ke pemerintah terkait agar konflik lahan ini dapat diselesaikan secepat mungkin oleh karena konflik lahan ini berkepanjangan," ujarnya, Rabu (17/4).
Tidak hanya kaum laki-laki saja yang menjaga tanah masyarakat, tetapi para ibu-ibu Desa Sumber Jaya juga turut turun menjaga dan memperjuangkan haknya.
BACA JUGA:20 Tahun Berjualan, Ponikem Dapat Hadiah Sepeda Baru Bupati Tanjab Barat Jambi
Salah satunya ialah ibu bernama Yusnidar, dirinya meminta agar perusahaan itu segera mengembalikan tanah milik masyarakat dikarenakan tanah itu merupakan tanah adat milik Desa Sumber Jaya.
"Kembalikan pada kami masyarakat, tanah adat Desa Sumber Jaya, harapan kami pemerintah itu berpihak kepada kami masyarakat, bukan berpihak kepada perusahaan. Cepat diselesaikan biar hati kami tenang," katanya.
BACA JUGA:Pemprov Jambi Jamin Ketersediaan Komoditas Pangan Aman Pasca Lebaran
Hingga saat ini, pihak perusahaan PT FPIL belum bisa dikonfirmasi mengenai konflik lahan tersebut.